TUKARAN LINK BLOG MU DENGAN SAYA , TINGGALKAN PESAN PADA BOX YANG TERSEDIA DI SAMPING BLOG INI TERIMA KASIH

50 aplikasi gratis untuk Windows

Apakah anda lelah untuk membeli atau memperbaharui lisensi aplikasi anda pada sistem Windows anda? Berikut ini adalah daftar 50 aplikasi yang gratis digunakan. Ditambah, aplikasi ini tidak memerlukan biaya apapupun dan tersedia secara gratis.

1.Advanced SystemCare Free

Membantu melindung, memperbaiki, membersihkan, dan mengoptimalkan PC anda.

Owner : IObit

2.Wise Registry Cleaner Free

Membantu mempercepat PC anda dengan menghapus registry anda.

Owner: WiseCleaner

3.Ccleaner

Membantu mengoptimalkan sistem anda dengan membersihkan sistem anda. Membersihkan browser history, trash files, temporary files dan log files.

Owner : Piriform Ltd.

4.Adobe Reader 9.1

Adobe Reader menyediakan fasilitas
  • Membuka semua PDF documents.
  • Melihat, mencari, memastikan, mencetak dan mengkolaborasi file Adobe PDF.
Owner : Adobe Systems Incorporated

5.PDF-XChange

PDF-Xchange memiliki fitur seperti:
  • Menambah komentar dan anotasi
  • Menambah Custom Stamps
  • Mark-up pages with text and objects
  • Type directly on any PDF page
  • Extract text from a PDF page and few more.
Owner : Tracker Software Products (Canada) Ltd

6.AVG Anti-Virus Free Edition

Melindungi dari virus dan spyware
  • Cocok dengan Windows Xp or higher
  • Light weight and less overhead on OS.
Owner : AVG Technologies

7.avast! Home Edition

Aplikasi paling sederhana dalam hal penggunaan.
  • Daily automatic updates
  • Continuous data protection against all types of malware and spyware
  • Available in 30 different languages.
Owner : ALWIL Software

8.Avira AntiVir Personal - FREE Antivirus

Memberikan perlindungan dasar untuk komputer anda dari virus, worms, trojans berbahaya Owner : Avira.com

9.Avant Browser

Fitur utamanya adalah online storage untuk bookmarks, RSS Feeds, password dari web, dan lain-lain.

Owner : Avant Force

10.Open Office 3.0

Open office, sebuah open sourcer cocok untuk Windows.

Owner : CollabNet, Inc., Sun, Sun Microsystems

11.DropBox

Aplikasi ini membuat anda dapat membagi file dengan sebuah akun yang dapat anda gunakan hingga 2GB.

Owner : DropBOX.com

12.SKYPE

Aplikasi populer ini adalah aplikasi berbasis VOIP yang membantu anda untuk menelpon dan tersedia gratis untuk diunduh.

Owner : Skype Limited

13.Smart Defrag

Smart Defrag membantu untuk mendefragmentasi hard drive anda lebih efisien.

Owner : IObit.com

14.Download Accelerator Plus

  • Provides Mirroring Speed Boost to download from the fastest sources.
  • Available in 38 languages
  • Built-in Twitter integration to Tweet directly from DAP
Owner : SpeedBit Ltd

15.Flash Player

Menjalankan berbagai macam desain multimedia dengan Flash.

Owner : Adobe Systems Incorporated

16.VLC Media Player
  • It supports various audio and video formats which include MPEG-1, MPEG-2, MPEG-4, DivX, mp3, ogg, etc.
  • Further, it is handy for use with DVDs, VCDs, and various streaming protocols.
Owner : Videolan.org

17.YouTube Downloader
  • YouTube Downloader is software that allows you to download videos from YouTube, Google Video, Yahoo Video, and many others
  • This lets you convert them to other video formats for Ipod, Iphone, PSP, Cell Phone, Windows Media, XVid and MP3.
Owner : Biennesoft

18.Irfan View
  • Fast directory view (moving through directory)
  • Batch conversion (with image processing)
  • Multipage TIF editing
  • File search
  • Email option
  • Multimedia player
  • Print option and many more.
Owner : Irfan skiljan

19.Notepad++
  • It is a very good source code editor with support for several programming languages.
  • Very good search and replace option.
  • It has good Bookmarking and Multi-document support feature.
Owner : sourceforge.net

20.Textpad
  • Huge files can be edited, up to the limits of 32-bit virtual memory.
  • Good search and replace files in huge files.
  • Warm Start feature lets you restart exactly where you left off.
Owner : Helios Software Solutions

21.Word Web
  • Provides Definitions, Synonyms and Usage for 150000 root words.
  • Includes audio pronunciations
  • Light-weight to the system
Owner : WordWeb Software

22.Applian FLV Player 2.0
  • Play FLV Files on any PC
  • Zoom to 2x or full screen.
  • Includes free audio/video recorder & converter option.
Owner : Applian Technologies Inc.

23.Easeus Partition Manager 3.5
  • Resize/Move partitions without data loss
  • Extend system partition easily and safely
  • Create, Merge, Split, Delete and Format partitions
  • Support up to 2TB partition or hard drive
Owner : CHENGDU YIWO Tech Development Co., Ltd.

24.Free YouTube to MP3 Converter
  • Lets you convert the YouTube video and download it as MP3 or Wav format.
  • Automatically fills the title tag and the artwork in the downloaded mp3 files.
Owner : DVDVideoSoft Limited

25.Undelete Plus
  • Restore accidentally deleted files
  • Image recovery from Compact Flash, SmartMedia, MultiMedia and Secure Digital cards.
Owner : Phoenix Technologies Ltd

26.Video mp3 Extractor 1.8
  • Convert Video Files (AVI, ASF, WMV files)to mp3
  • Fast audio extraction algorithm
  • Easy to use interface.
Owner : GeoVid.

27.Diagram Designer 1.22
  • Creating flowcharts, UML class diagrams, illustrations and slide shows.
  • Import/export WMF, EMF, BMP, JPEG, PNG, MNG, ICO, GIF and PCX images.
  • Consists of slide show viewer and Simple graph plotter to plot mathematical expressions.
Owner : meesoft.logicnet.dk

28.Real Temp
  • Reads temperature information for all inter Core processors.
  • Keep track of the minimum and the maximum temperature of the processor.
  • Provides calibration features for each core of your processor.
Owner : www.techPowerUp.com

29.Pidgin
  • Free chat client with support for Msn, Yahoo, AIM Google Talk and other chat networks all at once.
  • Supports more than 60 different languages.
Owner : pidgin.im

30.VNC Viewer Free Edition 4.1
  • Easy connect and use remote computer screen.
  • Easy to install and use.
  • Supports loading and saving of .vnc a file which contains a set of connection options.
Owner : RealVNC Limited

31.Free Video to iPod and PSP Converter
  • Helps convert full video or the part of video to Apple iPod, Sony PSP, BlackBerry and mobile phones MP4 video format
Owner : DVDVideoSoft Limited

32.LimeWire
  • Helps user connect to P2P network and share the file they want to share.
  • Faster starup and less waiting time.
  • Better memory usage
  • Free download and usage for basic usage.
Owner : Lime Wire LLC

33.FrostWire
  • Completely free and open source.
  • Provides Faster Torrent Speeds, I-Tunes compatibility, Friendly online chat rooms, easy navigation and many more.
Owner : frostwire.com

34.JetAudio


Even though plus Vx cost but basic version is absolutely free. Features it consists are as
  • Audio CD ripping
  • Voice recording
  • File conversion between various formats and
  • Audio CD buring.
Owner : JetAudio Inc.

35.Sql Tools
  • This tool is for Oracle 8/9i/10g PL/SQL development.
  • Provides good basic editor services
  • Easy to install and connect to ORACLE server
Owner : Aleksey Kochetov

36.Tortoise SVN


Tortoise SVN is Subversion client having features such as
  • Atomic Commits
  • Directory and File versioning,
  • Versioned Metadata
  • Consistent Data Handling
  • Reliable and quick tagging and branching and many more.
Owner : subversion.tigris.org

37.7 Zip
  • High Compression ratio
  • Compression ratio in the new 7z format is 30-50% better than ratio in ZIP format
  • Supports multiple formats such as 7z, ZIP, CAB, RAR, ARJ, LZH, CHM, GZIP, BZIP2, Z, TAR, CPIO, RPM and DEB formats
Owner : Igor Pavlov

38.The Gimp

The GIMP pengedit gambar yang lebih sulit dari Photoshop. Aplikasi ini gratis untuk diunduh.

Owner : The GIMP Team

39.iTunes

iTunes adalah sebuah aplikasi gratis yang membantu anda memutar musik dan video.

Owner : Apple Inc.

40.JCreator

JCreator adalah sebuah IDE untuk Java Programmer.

Owner : Xinox Software

41.Eclipse

Eclipse adalah sebuah software pengembang yang mendukung berbagai macam bahasa komputer seperti Java, C++, perl, PHP, dan lainnya.

Owner : The Eclipse Foundation

42.MySql

MySql adalah sebuah aplikasi open sourcer Relational DataBase Management System gratis.

Owner : Sun Microsystems, Inc

43.Cygwin

Cygwin adalah sebuah aplikasi seperti Linux untuk Windows. Menyediakan sebuah DLL yang bertindak sebagai Linux API emulation, menyediakan fungsi Linux API.

Owner : Cygwin

44.Apache
  • This is free/open source http web server.
  • This provided Server-side programming language support to authentication schemes.
Owner : Apache Software Foundation

45.Xampp
  • Xampp is a comprehensive set of web development resources under a bundle.
  • This is integrated package that consist PHP, PHP myAdmin, Mysql RDBMS, Apache Web server, Filezilla Ftp Client and few more.
Owner : Apache Friends

46.HTTrack
  • This is freeware that you download the full website into your local folder.
  • Arranges the file in the same directory structure.
  • Further, lets you browse the pages with offline browser utility.
Owner : Xavier Roche & other contributors

47.AVS TV Box Free
  • AVS TV Box Beta is a FREE universal software TV viewer and comes along with Personal Video Recorder functionality (PVR) .
  • PVR allows you to schedule TV recordings.
  • It works with any windows video capture device like satellite, TV and DVB cards, miniDV cameras, video capture cards and others.
Owner : Online Media Technologies Ltd., UK

48.Mozilla ThunderBird
  • This is good alternative to Microsoft's Outlook. This is an email client email and Usenet client.
  • Provides features such as easy mail setup, attachment re-minder, One click Address Book and many more.
Owner : Mozilla

49.Free Guitar Tuner

Tuner gitar gratis menyediakan fitur untuk mengatur gitar akustik dan elektrik.

Owner : GCH Guitar Academy

50.mTorrent

mTorrent adalah sebuah klien untuk mengunduh file torrent.



Berita Terkait:

cybercrime

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

Cyber Crime

Cybercrime: sebuah Fenomena
di Dunia Maya

Ari Juliano Gema

Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.

Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.

Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:

Internet generasi I

Internet generasi II

Tempat mengakses

Di depan meja

Di mana saja

Sarana

Hanya PC

Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

Sumber pelayanan

Storefront Web

e-service otomatis

Hubungan antar provider

Persaingan ketat

Transaksi

Lingkup aplikasi

Aplikasi terbatas

e-service modular

Fungsi IT

IT sebagai asset

IT sebagai jasa

Sumber: Bisnis Indonesia

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).

Apakah Cybercrime itu?

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".

Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.

Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:

Pra-Internet

Internet generasi I

Internet generasi II

Locus

terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN).

selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet

cenderung hanya terjadi di internet

Sarana

perangkat komputer

menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet

menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet

Sasaran

Data dan program komputer

segala web content

segala web content

Pelaku

menguasai penggunaan komputer

menguasai penggunaan internet

sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

Lingkup Regulasi

regulasi lokal

regulasi lokal

sangat membutuhkan regulasi global

Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.

Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.

Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:

  • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya

  • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional

  • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

  • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara

Beberapa Bentuk Cybercrime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:

  • Unauthorized Access to Computer System and Service

  • Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

    Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

    • Illegal Contents

  • Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

    • Data Forgery

  • Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

    • Cyber Espionage

  • Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

    • Cyber Sabotage and Extortion

  • Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

    • Offense against Intellectual Property

  • Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

    • Infringements of Privacy

  • Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  • Perang Melawan Cybercrime

    Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul

    Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

    Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

    Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

    • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

    • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

    • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

    • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

    • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


    Tips ATM Anda terhindar dari Skimmer


    Pembobolan ATM Nasabah Bank dengan cara menggunakan alat skimmer (pencuri informasi di kartu ATM atau kartu kredit) mulai marak. Modus pembobolan ATM nasabah bank ini dikenal dengan istilah skimming.
    Modus skimming kerap digunakan oleh pelaku kejahatan dalam membobol kartu ATM nasabah bank tertentu. Modus ini yang diduga dilakukan oleh sekelompok penjahat cyber di Bali yang akhirnya menghasilkan bobolnya ratusan juta uang nasabah BCA.


    Modus tersebut diduga sudah ada sejak masa-masa awal kartu ATM mulai populer. Meskipun metodenya di masa lalu mungkin relatif sederhana dibanding metode saat ini.
    Skimming bisa terjadi karena informasi yang tersimpan secara magnetis pada kartu ATM. Informasi ini dibajak oleh perangkat khusus untuk kemudian disalin pada kartu ‘bodong’.
    Pelaku juga butuh mengetahui Personal Identification Number (PIN) korban untuk bisa memanfaatkan kartu palsu tersebut. Cara paling ‘mudah’ untuk mendapatkan PIN ini adalah dengan mengintip dari balik bahu nasabah saat bertransaksi atau menggunakan kamera perekam.
    Berikut adalah beberapa informasi soal skimming yang dikumpulkan dari beberapa sumber:

    • Skimming bisa dilakukan dengan memasang alat tambahan (electronic data capture) pada ‘mulut’ mesin ATM.
    • Alat itu akan mengirimkan data ke pelaku secara nirkabel atau menyimpan data pada media penyimpanan tertentu.
    • Di AS, skimming bahkan pernah dilakukan dengan memasang mesin ATM palsu.
    • Pelaku juga ‘melengkapi’ modus ini dengan kamera atau alat perekam lain untuk mendapatkan nomor PIN nasabah.
    • Biasanya pelaku memasang alat skimming pada larut malam dan/atau di lokasi sepi
    • Biasanya skimming dipasang hanya pada untuk sementara waktu (beberapa jam saja)
    • Skimming juga bisa dilakukan di luar ATM, misalnya lewat oknum di tempat belanja atau restoran.
    Bagaimana menghindari Skimming?
    • Kenali mesin ATM yang digunakan dengan baik.
    • Kalau bisa, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.
    • Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.
    • Jika menemukan perubahan atau keganjilan pada ATM, laporkan pada pihak Bank dan tunda/jangan lakukan transaksi.
    • Upayakan untuk mengakses ATM yang ada di dalam bank atau di lokasi yang ramai dan terang untuk meminimalisir risiko.
    • Untuk penggunaan kartu di luar ATM (pada tempat belanja atau restoran) selalu perhatikan apa yang dilakukan petugas pada kartu dan tanyakan jika ada perilaku yang aneh.
    • Jika digunakan saat berbelanja, kartu harusnya hanya digesekkan pada mesin resmi dan mesin kasir, tanyakan pada petugas bila menggesekkan kartu ke alat lain (terutama jika alat itu ada di tempat tersembunyi seperti di balik meja).
    Dari berbagai sumber

    Jumat, 19 Februari 2010

    50 aplikasi gratis untuk Windows

    Apakah anda lelah untuk membeli atau memperbaharui lisensi aplikasi anda pada sistem Windows anda? Berikut ini adalah daftar 50 aplikasi yang gratis digunakan. Ditambah, aplikasi ini tidak memerlukan biaya apapupun dan tersedia secara gratis.

    1.Advanced SystemCare Free

    Membantu melindung, memperbaiki, membersihkan, dan mengoptimalkan PC anda.

    Owner : IObit

    2.Wise Registry Cleaner Free

    Membantu mempercepat PC anda dengan menghapus registry anda.

    Owner: WiseCleaner

    3.Ccleaner

    Membantu mengoptimalkan sistem anda dengan membersihkan sistem anda. Membersihkan browser history, trash files, temporary files dan log files.

    Owner : Piriform Ltd.

    4.Adobe Reader 9.1

    Adobe Reader menyediakan fasilitas
    • Membuka semua PDF documents.
    • Melihat, mencari, memastikan, mencetak dan mengkolaborasi file Adobe PDF.
    Owner : Adobe Systems Incorporated

    5.PDF-XChange

    PDF-Xchange memiliki fitur seperti:
    • Menambah komentar dan anotasi
    • Menambah Custom Stamps
    • Mark-up pages with text and objects
    • Type directly on any PDF page
    • Extract text from a PDF page and few more.
    Owner : Tracker Software Products (Canada) Ltd

    6.AVG Anti-Virus Free Edition

    Melindungi dari virus dan spyware
    • Cocok dengan Windows Xp or higher
    • Light weight and less overhead on OS.
    Owner : AVG Technologies

    7.avast! Home Edition

    Aplikasi paling sederhana dalam hal penggunaan.
    • Daily automatic updates
    • Continuous data protection against all types of malware and spyware
    • Available in 30 different languages.
    Owner : ALWIL Software

    8.Avira AntiVir Personal - FREE Antivirus

    Memberikan perlindungan dasar untuk komputer anda dari virus, worms, trojans berbahaya Owner : Avira.com

    9.Avant Browser

    Fitur utamanya adalah online storage untuk bookmarks, RSS Feeds, password dari web, dan lain-lain.

    Owner : Avant Force

    10.Open Office 3.0

    Open office, sebuah open sourcer cocok untuk Windows.

    Owner : CollabNet, Inc., Sun, Sun Microsystems

    11.DropBox

    Aplikasi ini membuat anda dapat membagi file dengan sebuah akun yang dapat anda gunakan hingga 2GB.

    Owner : DropBOX.com

    12.SKYPE

    Aplikasi populer ini adalah aplikasi berbasis VOIP yang membantu anda untuk menelpon dan tersedia gratis untuk diunduh.

    Owner : Skype Limited

    13.Smart Defrag

    Smart Defrag membantu untuk mendefragmentasi hard drive anda lebih efisien.

    Owner : IObit.com

    14.Download Accelerator Plus

    • Provides Mirroring Speed Boost to download from the fastest sources.
    • Available in 38 languages
    • Built-in Twitter integration to Tweet directly from DAP
    Owner : SpeedBit Ltd

    15.Flash Player

    Menjalankan berbagai macam desain multimedia dengan Flash.

    Owner : Adobe Systems Incorporated

    16.VLC Media Player
    • It supports various audio and video formats which include MPEG-1, MPEG-2, MPEG-4, DivX, mp3, ogg, etc.
    • Further, it is handy for use with DVDs, VCDs, and various streaming protocols.
    Owner : Videolan.org

    17.YouTube Downloader
    • YouTube Downloader is software that allows you to download videos from YouTube, Google Video, Yahoo Video, and many others
    • This lets you convert them to other video formats for Ipod, Iphone, PSP, Cell Phone, Windows Media, XVid and MP3.
    Owner : Biennesoft

    18.Irfan View
    • Fast directory view (moving through directory)
    • Batch conversion (with image processing)
    • Multipage TIF editing
    • File search
    • Email option
    • Multimedia player
    • Print option and many more.
    Owner : Irfan skiljan

    19.Notepad++
    • It is a very good source code editor with support for several programming languages.
    • Very good search and replace option.
    • It has good Bookmarking and Multi-document support feature.
    Owner : sourceforge.net

    20.Textpad
    • Huge files can be edited, up to the limits of 32-bit virtual memory.
    • Good search and replace files in huge files.
    • Warm Start feature lets you restart exactly where you left off.
    Owner : Helios Software Solutions

    21.Word Web
    • Provides Definitions, Synonyms and Usage for 150000 root words.
    • Includes audio pronunciations
    • Light-weight to the system
    Owner : WordWeb Software

    22.Applian FLV Player 2.0
    • Play FLV Files on any PC
    • Zoom to 2x or full screen.
    • Includes free audio/video recorder & converter option.
    Owner : Applian Technologies Inc.

    23.Easeus Partition Manager 3.5
    • Resize/Move partitions without data loss
    • Extend system partition easily and safely
    • Create, Merge, Split, Delete and Format partitions
    • Support up to 2TB partition or hard drive
    Owner : CHENGDU YIWO Tech Development Co., Ltd.

    24.Free YouTube to MP3 Converter
    • Lets you convert the YouTube video and download it as MP3 or Wav format.
    • Automatically fills the title tag and the artwork in the downloaded mp3 files.
    Owner : DVDVideoSoft Limited

    25.Undelete Plus
    • Restore accidentally deleted files
    • Image recovery from Compact Flash, SmartMedia, MultiMedia and Secure Digital cards.
    Owner : Phoenix Technologies Ltd

    26.Video mp3 Extractor 1.8
    • Convert Video Files (AVI, ASF, WMV files)to mp3
    • Fast audio extraction algorithm
    • Easy to use interface.
    Owner : GeoVid.

    27.Diagram Designer 1.22
    • Creating flowcharts, UML class diagrams, illustrations and slide shows.
    • Import/export WMF, EMF, BMP, JPEG, PNG, MNG, ICO, GIF and PCX images.
    • Consists of slide show viewer and Simple graph plotter to plot mathematical expressions.
    Owner : meesoft.logicnet.dk

    28.Real Temp
    • Reads temperature information for all inter Core processors.
    • Keep track of the minimum and the maximum temperature of the processor.
    • Provides calibration features for each core of your processor.
    Owner : www.techPowerUp.com

    29.Pidgin
    • Free chat client with support for Msn, Yahoo, AIM Google Talk and other chat networks all at once.
    • Supports more than 60 different languages.
    Owner : pidgin.im

    30.VNC Viewer Free Edition 4.1
    • Easy connect and use remote computer screen.
    • Easy to install and use.
    • Supports loading and saving of .vnc a file which contains a set of connection options.
    Owner : RealVNC Limited

    31.Free Video to iPod and PSP Converter
    • Helps convert full video or the part of video to Apple iPod, Sony PSP, BlackBerry and mobile phones MP4 video format
    Owner : DVDVideoSoft Limited

    32.LimeWire
    • Helps user connect to P2P network and share the file they want to share.
    • Faster starup and less waiting time.
    • Better memory usage
    • Free download and usage for basic usage.
    Owner : Lime Wire LLC

    33.FrostWire
    • Completely free and open source.
    • Provides Faster Torrent Speeds, I-Tunes compatibility, Friendly online chat rooms, easy navigation and many more.
    Owner : frostwire.com

    34.JetAudio


    Even though plus Vx cost but basic version is absolutely free. Features it consists are as
    • Audio CD ripping
    • Voice recording
    • File conversion between various formats and
    • Audio CD buring.
    Owner : JetAudio Inc.

    35.Sql Tools
    • This tool is for Oracle 8/9i/10g PL/SQL development.
    • Provides good basic editor services
    • Easy to install and connect to ORACLE server
    Owner : Aleksey Kochetov

    36.Tortoise SVN


    Tortoise SVN is Subversion client having features such as
    • Atomic Commits
    • Directory and File versioning,
    • Versioned Metadata
    • Consistent Data Handling
    • Reliable and quick tagging and branching and many more.
    Owner : subversion.tigris.org

    37.7 Zip
    • High Compression ratio
    • Compression ratio in the new 7z format is 30-50% better than ratio in ZIP format
    • Supports multiple formats such as 7z, ZIP, CAB, RAR, ARJ, LZH, CHM, GZIP, BZIP2, Z, TAR, CPIO, RPM and DEB formats
    Owner : Igor Pavlov

    38.The Gimp

    The GIMP pengedit gambar yang lebih sulit dari Photoshop. Aplikasi ini gratis untuk diunduh.

    Owner : The GIMP Team

    39.iTunes

    iTunes adalah sebuah aplikasi gratis yang membantu anda memutar musik dan video.

    Owner : Apple Inc.

    40.JCreator

    JCreator adalah sebuah IDE untuk Java Programmer.

    Owner : Xinox Software

    41.Eclipse

    Eclipse adalah sebuah software pengembang yang mendukung berbagai macam bahasa komputer seperti Java, C++, perl, PHP, dan lainnya.

    Owner : The Eclipse Foundation

    42.MySql

    MySql adalah sebuah aplikasi open sourcer Relational DataBase Management System gratis.

    Owner : Sun Microsystems, Inc

    43.Cygwin

    Cygwin adalah sebuah aplikasi seperti Linux untuk Windows. Menyediakan sebuah DLL yang bertindak sebagai Linux API emulation, menyediakan fungsi Linux API.

    Owner : Cygwin

    44.Apache
    • This is free/open source http web server.
    • This provided Server-side programming language support to authentication schemes.
    Owner : Apache Software Foundation

    45.Xampp
    • Xampp is a comprehensive set of web development resources under a bundle.
    • This is integrated package that consist PHP, PHP myAdmin, Mysql RDBMS, Apache Web server, Filezilla Ftp Client and few more.
    Owner : Apache Friends

    46.HTTrack
    • This is freeware that you download the full website into your local folder.
    • Arranges the file in the same directory structure.
    • Further, lets you browse the pages with offline browser utility.
    Owner : Xavier Roche & other contributors

    47.AVS TV Box Free
    • AVS TV Box Beta is a FREE universal software TV viewer and comes along with Personal Video Recorder functionality (PVR) .
    • PVR allows you to schedule TV recordings.
    • It works with any windows video capture device like satellite, TV and DVB cards, miniDV cameras, video capture cards and others.
    Owner : Online Media Technologies Ltd., UK

    48.Mozilla ThunderBird
    • This is good alternative to Microsoft's Outlook. This is an email client email and Usenet client.
    • Provides features such as easy mail setup, attachment re-minder, One click Address Book and many more.
    Owner : Mozilla

    49.Free Guitar Tuner

    Tuner gitar gratis menyediakan fitur untuk mengatur gitar akustik dan elektrik.

    Owner : GCH Guitar Academy

    50.mTorrent

    mTorrent adalah sebuah klien untuk mengunduh file torrent.



    Berita Terkait:

    Kamis, 11 Februari 2010

    cybercrime

    Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll.

    Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

    Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online.

    Cyber Crime

    Cybercrime: sebuah Fenomena
    di Dunia Maya

    Ari Juliano Gema

    Sejalan dengan kemajuan teknologi informatika yang demikian pesat, melahirkan internet sebagai sebuah fenomena dalam kehidupan umat manusia. Internet, yang didefinisikan oleh TheU.S. Supreme Court sebagai: "international network of interconnected computers" (Reno v. ACLU, 1997), telah menghadirkan kemudahan-kemudahan bagi setiap orang bukan saja sekedar untuk berkomunikasi tapi juga melakukan transaksi bisnis kapan saja dan di mana saja.

    Saat ini berbagai cara untuk dapat berinteraksi di "dunia maya" ini telah banyak dikembangkan. Salah satu contoh adalah lahirnya teknologi wireless application protocol (WAP) yang memungkinkan telepon genggam mengakses internet, membayar rekening bank, sampai dengan memesan tiket pesawat. Beberapa waktu lalu, sebuah perusahaan penyedia jasa akses internet di Indonesia, berencana untuk mengembangkan televisi digital virtual studio untuk wilayah Indonesia dan beberapa negara Asia lainnya (Bisnis Indonesia, 07/07/2000). Televisi digital yang rencananya akan menyajikan informasi terkini di bidang keuangan, bisnis, teknologi informasi dan pasar modal selama 24 jam ini menggunakan jaringan internet dan satelit sebagai media operasionalnya.

    Melihat perkembangan ini, para pengamat dan pakar internet berpendapat bahwa saat ini internet sedang memasuki generasi kedua, yang mana ciri-ciri dan perbandingannya dengan internet generasi pertama adalah sebagai berikut:

    Internet generasi I

    Internet generasi II

    Tempat mengakses

    Di depan meja

    Di mana saja

    Sarana

    Hanya PC

    Peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

    Sumber pelayanan

    Storefront Web

    e-service otomatis

    Hubungan antar provider

    Persaingan ketat

    Transaksi

    Lingkup aplikasi

    Aplikasi terbatas

    e-service modular

    Fungsi IT

    IT sebagai asset

    IT sebagai jasa

    Sumber: Bisnis Indonesia

    Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: "crime is a product of society its self", yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.

    Kejahatan yang lahir sebagai dampak negatif dari perkembangan aplikasi internet ini sering disebut sebagai cybercrime. Walaupun jenis kejahatan ini belum terlalu banyak diketahui secara umum, namun The Federal Bureau of Investigation (FBI) dalam laporannya mengatakan bahwa tindak kejahatan yang dapat dikategorikan sebagai cybercrime telah meningkat empat kali lipat sejak tiga tahun belakangan ini (Indonesian Observer, 26/06/2000), di mana pada tahun 1998 saja telah tercatat lebih dari 480 kasus cybercrime terjadi di Amerika Serikat ( http://emergency.com/cybrcm98.htm). Hal ini membuat lebih dari 2/3 warga Amerika Serikat memiliki perhatian serius terhadap perkembangan cybercrime, sebagaimana hasil polling yang dilakukan EDI, suatu perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang TI (Indonesian Observer, 26/06/2000).

    Apakah Cybercrime itu?

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. TheU.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:"…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution". Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: "any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data". Andi Hamzah dalam bukunya Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer (1989) mengartikan: "kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal".

    Dari beberapa pengertian di atas, computer crime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai komputer sebagai sarana/alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain. Secara ringkas computer crime didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer yang canggih (Wisnubroto, 1999).

    Internet sebagai hasil rekayasa teknologi bukan hanya menggunakan kecanggihan teknologi komputer tapi juga melibatkan teknologi telekomunikasi di dalam pengoperasiannya. Apalagi pada saat internet sudah memasuki generasi kedua, perangkat komputer konvensional akan tergantikan oleh peralatan lain yang juga memiliki kemampuan mengakses internet.

    Hal ini akan lebih jelas terlihat pada perkembangan tindak kejahatan yang berhubungan dengan penggunaan komputer sebagaimana ditunjukkan pada tabel dibawah ini:

    Pra-Internet

    Internet generasi I

    Internet generasi II

    Locus

    terjadi pada satu sistem komputer atau pada Local Area Network (LAN) dan Wide Area Network (WAN).

    selain masih pada satu sistem komputer, LAN atau WAN, juga di internet

    cenderung hanya terjadi di internet

    Sarana

    perangkat komputer

    menggunakan perangkat komputer yang terhubung dengan internet

    menggunakan peralatan apapun, yang terhubung dengan internet

    Sasaran

    Data dan program komputer

    segala web content

    segala web content

    Pelaku

    menguasai penggunaan komputer

    menguasai penggunaan internet

    sangat menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

    Lingkup Regulasi

    regulasi lokal

    regulasi lokal

    sangat membutuhkan regulasi global

    Tabel di atas memperlihatkan dua hal yang signifikan pada kejahatan di internet generasi kedua, yaitu pelaku dapat melakukan kejahatan tersebut di mana pun (mobile) dan dengan peralatan apapun. Hal inilah yang membuat penggunaan istilah cybercrime atau kejahatan di internet akan lebih relevan dibandingkan istilah computer crime.

    Meskipun begitu, ada upaya untuk memperluas pengertian computer agar dapat melingkupi segala kejahatan di internet dengan peralatan apapun, seperti pengertian computer dalam The Proposed West Virginia Computer Crimes Act, yaitu: "an electronic, magnetic, optical, electrochemical, or other high speed data processing device performing logical, arithmetic, or storage functions, and includes any data storage facility or communications facility directly related to or operating in conjunction with such device, but such term does not include an automated typewriter or type-setter, a portable hand-held calculator, or other similar device" (http://www.cybercrimes.net/). Namun begitu, tetap saja pada prakteknya pemahaman publik akan pengertian computer adalah perangkat komputer konvensional (PC, Notebook, Laptop) yang biasa terlihat.

    Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, cybercrime memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional, yaitu antara lain:

    • Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya

    • Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet

    • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional

    • Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

    • Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara

    Beberapa Bentuk Cybercrime

    Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis utama komputer dan jaringan telekomunikasi ini dalam beberapa literatur dan prakteknya dikelompokan dalam beberapa bentuk, antara lain:

    • Unauthorized Access to Computer System and Service

  • Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

    Kita tentu tidak lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam database berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang e-commerce, yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini dalam beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org).

    • Illegal Contents

  • Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

    • Data Forgery

  • Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi "salah ketik" yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

    • Cyber Espionage

  • Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem yang computerized.

    • Cyber Sabotage and Extortion

  • Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber-terrorism.

    • Offense against Intellectual Property

  • Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

    • Infringements of Privacy

  • Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  • Perang Melawan Cybercrime

    Saat ini berbagai upaya telah dipersiapkan untuk memerangi cybercrime. The Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) telah membuat guidelines bagi para pembuat kebijakan yang berhubungan dengan computer-related crime, di mana pada tahun 1986 OECD telah mempublikasikan laporannya yang berjudul

    Computer-Related Crime: Analysis of Legal Policy. Laporan ini berisi hasil survey terhadap peraturan perundang-undangan Negara-negara Anggota beserta rekomendasi perubahannya dalam menanggulangi computer-related crime tersebut, yang mana diakui bahwa sistem telekomunikasi juga memiliki peran penting dalam kejahatan tersebut.

    Melengkapi laporan OECD, The Council of Europe (CE) berinisiatif melakukan studi mengenai kejahatan tersebut. Studi ini memberikan guidelines lanjutan bagi para pengambil kebijakan untuk menentukan tindakan-tindakan apa yang seharusnya dilarang berdasarkan hukum pidana Negara-negara Anggota, dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara hak-hak sipil warga negara dan kebutuhan untuk melakukan proteksi terhadap computer-related crime tersebut. Pada perkembangannya, CE membentuk Committee of Experts on Crime in Cyberspace of the Committee on Crime Problems, yang pada tanggal 25 April 2000 telah mempublikasikan Draft Convention on Cyber-crime sebagai hasil kerjanya ( http://www.cybercrimes.net), yang menurut Prof. Susan Brenner (brenner@cybercrimes.net) dari University of Daytona School of Law, merupakan perjanjian internasional pertama yang mengatur hukum pidana dan aspek proseduralnya untuk berbagai tipe tindak pidana yang berkaitan erat dengan penggunaan komputer, jaringan atau data, serta berbagai penyalahgunaan sejenis.

    Dari berbagai upaya yang dilakukan tersebut, telah jelas bahwa cybercrime membutuhkan global action dalam penanggulangannya mengingat kejahatan tersebut seringkali bersifat transnasional. Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:

    • Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut

    • Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional

    • Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime

    • Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi

    • Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties


    Tips ATM Anda terhindar dari Skimmer


    Pembobolan ATM Nasabah Bank dengan cara menggunakan alat skimmer (pencuri informasi di kartu ATM atau kartu kredit) mulai marak. Modus pembobolan ATM nasabah bank ini dikenal dengan istilah skimming.
    Modus skimming kerap digunakan oleh pelaku kejahatan dalam membobol kartu ATM nasabah bank tertentu. Modus ini yang diduga dilakukan oleh sekelompok penjahat cyber di Bali yang akhirnya menghasilkan bobolnya ratusan juta uang nasabah BCA.


    Modus tersebut diduga sudah ada sejak masa-masa awal kartu ATM mulai populer. Meskipun metodenya di masa lalu mungkin relatif sederhana dibanding metode saat ini.
    Skimming bisa terjadi karena informasi yang tersimpan secara magnetis pada kartu ATM. Informasi ini dibajak oleh perangkat khusus untuk kemudian disalin pada kartu ‘bodong’.
    Pelaku juga butuh mengetahui Personal Identification Number (PIN) korban untuk bisa memanfaatkan kartu palsu tersebut. Cara paling ‘mudah’ untuk mendapatkan PIN ini adalah dengan mengintip dari balik bahu nasabah saat bertransaksi atau menggunakan kamera perekam.
    Berikut adalah beberapa informasi soal skimming yang dikumpulkan dari beberapa sumber:

    • Skimming bisa dilakukan dengan memasang alat tambahan (electronic data capture) pada ‘mulut’ mesin ATM.
    • Alat itu akan mengirimkan data ke pelaku secara nirkabel atau menyimpan data pada media penyimpanan tertentu.
    • Di AS, skimming bahkan pernah dilakukan dengan memasang mesin ATM palsu.
    • Pelaku juga ‘melengkapi’ modus ini dengan kamera atau alat perekam lain untuk mendapatkan nomor PIN nasabah.
    • Biasanya pelaku memasang alat skimming pada larut malam dan/atau di lokasi sepi
    • Biasanya skimming dipasang hanya pada untuk sementara waktu (beberapa jam saja)
    • Skimming juga bisa dilakukan di luar ATM, misalnya lewat oknum di tempat belanja atau restoran.
    Bagaimana menghindari Skimming?
    • Kenali mesin ATM yang digunakan dengan baik.
    • Kalau bisa, gunakan ATM di lokasi yang sama sesering mungkin sehingga akan terlihat jika terjadi perubahan.
    • Perhatikan bila ada hal aneh pada mesin ATM seperti goresan, bercak, selotip, bekas lem dan hal-hal mencurigakan lainnya.
    • Jika menemukan perubahan atau keganjilan pada ATM, laporkan pada pihak Bank dan tunda/jangan lakukan transaksi.
    • Upayakan untuk mengakses ATM yang ada di dalam bank atau di lokasi yang ramai dan terang untuk meminimalisir risiko.
    • Untuk penggunaan kartu di luar ATM (pada tempat belanja atau restoran) selalu perhatikan apa yang dilakukan petugas pada kartu dan tanyakan jika ada perilaku yang aneh.
    • Jika digunakan saat berbelanja, kartu harusnya hanya digesekkan pada mesin resmi dan mesin kasir, tanyakan pada petugas bila menggesekkan kartu ke alat lain (terutama jika alat itu ada di tempat tersembunyi seperti di balik meja).
    Dari berbagai sumber